Hal itu terungkap dalam pertemuan Perhimpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (PPUHK) Jatim di Graha Tourindo, Jum’at (31/8/2012) sore bersama Kepala Bidang Haji Zakat, dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Jatim Asyhuri. “Ini karena jumlah kuota haji BPIH khusus mulai 2012 ini secara nasional adalah 17.000. Sementara kuota jamaah haji Indonesia seluruhnya 210.000. Sisanya Haji regular,” jelas Mohamad Faried Ketua PPUHK
Seperti dilansir harian Surya (1/9/12), jumlah peminat Haji BPIH Khusus ini meningkat, setelah daftar tunggu haji regular sampai 12 tahun. Akhirnya BPIH khusus jadi sasaran CJH. Hal ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan. Diantaranya, menawarkan berangkat haji di tahun yang sama saat pembayaran BPIH khusus. “Ini perlu di waspadai agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tambah Mohamad Faried.
Selain itu, kini banyak yang memberi tawaran harga murah, kemudian malah masalah. Tawaran itu diberikan oleh biro atau agen perjalanan haji illegal.
“Yang pasti dalam Umroh minimal biaya USD $ 1.600, kemudian BPIH khusus USD $ 7.000. Untuk ikut BPIH khusus, minimal harus menyetor USD $ 4.000 untuk mendapatkan porsi bukan kursi,” jelas Mohamad Faried
Dengan mendapatkan porsi itu, kemudian diurutkan dalam kuota. Bila sudah masuk dalam kuota pemberangkatan pada tahun yang telah disiapkan, baru diikuti pelunasan sisanya, yakni USD $ 3.000
Kasus lainnya adalah penawaran Haji Non Kuota. Haji ini terjadi karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji sendiri. Untuk hal ini, kementrian Agama telah meminta imigrasi mengeluarkan lembar surat khusus jamaah haji yang digunakan sebagai penanda saat memulai perjalanan hajinya.
2000 CJH Belum Lunas
Asyhuri menambahkan, saat ini sudah ada ketetapan baru dari Kementrian Agama untuk calon jamaah haji yang sudah masuk kuota pemberangkatan tapi tidak melunasi biaya atau menyatakan mundur. Nantinya tempatnya akan digantikan antrean di bawahnya. "Sebelumnya akan diisi oleh calon jamaah haji usia lanjut. Tapi kemudian telah diputuskan sesuai antrean data pendaftar yang sudah ada di Kementrian Agama,” jelas Asyhuri (*)
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya