Pembatasan visa umrah terjadi berkaitan dengan maraknya penyimpangan
visa (over stay) yang dilakukan oleh jemaah umrah dari empat daerah tersebut.
Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalsel Hidayat di Banjarmasin, Kalsel, Senin (9/7), mengatakan pengetatan pemberian visa umrah oleh pemerintah Arab Saudi berlangsung sejak Januari lalu.
"Kami telah menerima laporan mengenai pembatasan visa umrah, tetapi masih
menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," katanya. Umumnya warga dari empat daerah yang menunaikan umrah sebelum Ramadhan melanjutkan tinggal di Arab Saudi secara ilegal hingga musim haji.
Ia mengatakan, pengaturan umrah sepenuhnya menjadi tanggung jawab agen penyelenggara umrah. Di Kalsel tercatat ada lebih dari 100 agen perjalanan ibadah umrah, namun hanya enam yang terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel. Keenam biro perjalanan itu adalah PT Kaltrabu, Idarose, Pancarnima, Rial Tunggal, Salfani Safa Nusa, dan PT Surya Dharmas Wisata.
Minat warga Kalsel untuk melaksanakan ibadah umrah sangat tinggi. Menurut data Kantor Keimigrasian Banjarmasin, diperkirakan setiap tahun sekitar 7.000 orang berangkat ibadah umrah. (DY/OL-01)
sumber:mediaindonesia.com
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya